post image
KOMENTAR
Sekitar duapuluh orang mahasiswa yang tergabung dalam Generasi Mahasiswa Sumatera Utara (Ramah Sumut) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (11/4).

Mereka menuntut Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Tohar Bayoangin untuk segera menonaktifkan Kepala Kantor Kemenag Medan dan Asahan.

Tutunan tersebut didasari oleh Inspektorar Kemenag telah menemukan kesalahan beserta buktinya kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan Kakan Kemenag Medan, Asaahan dan Deli Serdang. Namun Kakanwil Kemenag Sumut hanya menonaktifkan Kakan Kemenag Deli Serdang, sedangkan Kakan Kemenag Medan dan Asahan masih aktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ramah Sumut, M. Alwi Hasbi Silalahi kepada MedanBagus.Com, Senin (11/4). Ramah menduga Kakanwil Kemenag Sumut tidak menonaktifkan Kakan Kemenag Medan dikarenakan ada hubungan keluarga di antara keduanya.

"Kami minta Kakanwil Kemenag Sumut segera mencopot Kakan Kemenag Medan dan Asahan seperti yang dilakukan terhadap Kakan Kemenag Deliserdang. Segera eksekusi rekomendasi dari inspektorat. Kami tahu Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan ada hubungan keluarga, itu nepotisme namanya," kata Hasbi, Senin (11/4).

Selain melayangkan tuntutan tersebut, Ramah juga menuntut Kemenag Sumut untuk mengusut tuntas praktik pungli yang dilakukan Kemenag Medan terhadap guru-guru di bawah naungan Kemenag Medan dan mencopot KTU Kemenag Medan karena diduga telah melakukan tindakan asusila .

"Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Sumut untuk menyusul tuntas praktik pungli yang dilakukan oleh Kakan Kemenag Medan terhadap guru-guru di bawah naungannya dan meminta Kemenag Sumut mencopot KTU Kemenag Medan karena telah melakukan tindakan asusila,"ungkapnya.

Hasbi juga menilai bahwa Kakanwil Kemenag Sumut telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 45 tahun 1990 karena telah melakukan perlindungan kepada seseorang atau oknum yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melawan hukum didalam lembaga atau institusi.

"Jangan sampai karena Kakanwil Kemang Sumut tidak mau menindaklanjuti temuan inspektorat, masalah jadi lebih besar karena dia melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 45 tahun 1990 karena melindungi oknum yang jelas-jelas telah bersalah,"demikian Hasbi. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas