Terkait penangkapan peredaran narkotika berupa 20 kg sabu, 50 ribu pil ekstasi dan 6 ribu happy five di Sumatera Utara, BNN akan melakukan investigasi lebih lanjut. Salah satu tersangka yang berinisial TG merupakan narapidana di Lubuk Pakam dengan kasus yang serupa. TG dapat mengontrol jaringan pengedaran narkotika Medan-Malaysia-China di balik jeruji penjara Lapas Lubuk Pakam.
Budi Waseso yang didampingi oleh Dandim 11/BS, Kapolresta Medan, dan Kepala BNNP Sumut, memimpin langsung konfrensi press yang digelar di depan rumah tersangkat di komplek perumahan City Residence, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (11/4). Budi Waseso mengungkapkan bahwa TG mengontrol operasi pengedaran narkotika tersebut dari Lapas Lubuk Pakam. Oleh karena itu, bekerja sama dengan kementerian hukum dan ham, BNN akan melakukan investigasi mendalam.
"TG ini dapat mengontrol operasi pengedaran narkotika dari Lapas. Dia mendapatkan fasilitas khusus di sana. Bekerja sama dengan Kemenkumham, kami akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui siapa saja pihak Lapas yang terlibat," kata Buwas, Senin (11/4).
Buwas mengungkapkan bahwa aset para tersangka selama melakukan pengedaran narkotika bekisar hingga Rp. 24 Milyar.
"TG ini didakwa 8 tahun, ini tahun ke-6 tahanannya.Para tersangka ini selama beroperasi telah memiliki aset sebesar Rp. 24 Milyar," ungkapnya.
Buwas mengatakan para pelaku akan mendapatkan hukuman mati menimbang besarnya jaringan pengedaran narkotika tersebut.
"Melihat jumlah narkotika yang berjumlah sangat banyak, menimbulkan korban dan dampak yang luar biasa, para pelaku pasti akan mendapatkan pidana hukuman mati," demikian Buwas.[rgu]
KOMENTAR ANDA