Penambahan anggaran APBN Perubahan untuk Densus 88 sangat tidak layak.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aza El Munadiyan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 11/2).
"Sejak dibentuk, Densus 88 telah membunuh 121 orang tanpa proses hukum, padahal negara Indonesia merupakan negara hukum," kata Aza El Munadiyan.
Terlebih lagi, lanjut Aza, laporan keuangan Densus 88 selama ini tidak transparan dan akuntabel.
"Dana yang diperoleh dari bantuan luar negeri dan APBN tidak pernah terang benderang. Efektifitas dan efisiensi anggaran pun tidak terjadi," tegasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA