post image
KOMENTAR
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengeluarkan himbauan kepada pada penjual paket data seluler untuk tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Himbauan ini disampaikan mengingat aktivitas penjual paket data internet semakin menjamur dengan menggunakan mobil-mobil pribadi yang diparkir dipinggir jalan sebagai tempat mereka menjajakan jualannya sehingga kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Menghimbau penjual pulsa yang gunakan kendaraan pribadi, diberi waktu 3 hari. Bila asih melanggar akan ditilang," katanya, Senin (11/4).

Mardiaz menjelaskan, alasan utama mereka melarang aktivitas berjualan pulsa dan kartu perdana berisi paket data internet tersebut lebih disebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas pada lokasi-lokasi para pedagang berjualan. Salah satunya yakni di Jalan Dr Mansyur yang menjadi salah satu pusat aktivitas tersebut. Menurut Mardiaz dalam hal ini seharusnya pihak Pemko Medan juga memberi andil.

"Ini hampir sama dengan pedagang kaki lima yang gunakan bahu jalan untuk jualan. Penyebab kemacetan dan harusnya pol PP aktif menertibkan mereka," ujarnya.

Hari ini sejumlah personil kepolisian dari Satlantas Polresta Medan mulai memberikan peringatan kepada para penjual pulsa dan kartu perdana tersebut mengenai himbauan dari Kapolresta tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel