Masyarakat diimbau untuk tidak membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta.
"Masalah reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi lewat keterangan tertulisnya, Minggu (10/4).
Menurut dia, menjadi ironis ketika pengembang atau developer tertentu sudah gencar menawarkan/mengiklankan penjualan produk properti di area reklamasi. Di lain pihak, sebagian konsumen sudah tergiur untuk membelinya.
Dalam pandangan YLKI, kata Tulus, konsumen yang melakukan membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Potensi timbul sengketa di kemudian hari sangat besar.
Oleh karena itu, hemat dia, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran dari pengembang manapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasinya mengalami titik terang.
Secara detil, kata dia, pengembang harus mengantongi perizinan di bidang properti yaitu empat dokumen hukum yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti.
Di antara dokumen-dokumen itu ialah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Semua izin ini dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta.
"Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI," ucapnya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.
Atas dasar itu, Tulus mengatakan pihaknya meminta Pemda DKI untuk menghentikan pemasaran produk properti hasil reklamasi yangg tidak didukung empat dokumen hukum perijinan Pemda DKI itu.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA