post image
KOMENTAR
  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati RUU Perlindungan Nelayan.

"Belum ditandangani Presiden. Tapi sudah disepakati, yang salah satu isinya adalah nelayan harus dan perlu dilindungi," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Narmoko Prasmadji, dalam penyerahan bantuan asuransi untuk 1.000 nelayan di Banyuwangi, Sabtu, (9/4).

Menurut Narmoko, baru kali ini Republik Indonesia memiliki perangkat UU berpihak kepada nelayan. Salah satunya adalah kewajiban memberikan perlindungan termasuk asuransi.

"Ini adalah kewajiban pemerintah," kata dia lagi.

Dibeberkannya, baru pada tahun ini pula Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki anggaran yang cukup besar untuk mengasuransikan nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri menargetkan akan mengasuransikan 1 juta nelayan hingga 2019.

"Kami sudah punya beberapa titik yang akan kita kerjakan. Ini merupakan pertama kalinya. Dan kalau bisa manajemennya dikerjakan sebaik-baiknya," kata Narmoko. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas