post image
KOMENTAR
Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa empat orang saksi untuk dugaan penghinaan dan penodaan lambang negara Indonesia oleh Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, menyatakan, penanganan kasus Teten Masduki berjalan seperti penanganan kasus-kasus lainnya.

"Ada empat saksi yang dimintai keterangannya, dua diantaranya dari pihak kementerian, dua hari yang lalu kalau tidak salah teman-teman penyidik sudah minta keterangan terhadap dua saksi yang diajukan pihak pelapor. Dua saksi ini dari pihak staf Bapak Teten. Ini masih terus didalami," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).

Agus enggan memastikan jadwal panggilan kepada Teten selaku terlapor.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini masih proses pendahuluan, tahap penyelidikan," ucapnya.

Ia jelaskan lagi bahwa Teten dilaporkan menghina lambang negara. Karena itu kepolisian akan melibatkan banyak pihak, termasuk saksi ahli, untuk diminta keteranganya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

"Nanti tergantung kepentingan yang ditindaklanjuti teman-teman penyidik. Kami akan sampaikan lebih lanjut nanti," ucapnya.

Teten dilaporkan ke Bareskrim oleh seorang advokat bernama Mardiansyah, dengan nomor laporan  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Teten dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu berlangsung rapat kerja Kantor Staf Kepresidenan. Dalam Raker itu juga terjadi penggunaan banner dan kaos bergambar Burung Garuda, sebagai lambang negara yang dimodifikasi dan dianggap mirip burung hantu.

Mardiansyah mengatakan, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Teten terancam dijerat pasal 57 a junto pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. [hta/rmol]










Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas