post image
KOMENTAR
Perdagangan saham PT Agung Podomoro Land (APLN) di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus segera disuspen (dihentikan). Sebab, APLN terlibat skandal penyuapan yang dilakukan perusahaan tersebut kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi beberapa waktu lalu.

Selain skandal penyuapan, APLN masih tersangkut skandal penyerobotan tanah milik warga Telukjambe Barat.

"Kita akan minta sahamnya disuspen. Tapi kami harus menempuh prosedur agar tidak dituding fitnah dan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini," jelas Pengacara warga tiga desa (Wanakerta, Margamulya, dan Wanasari), Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jhonson Panjaitan di Jakarta, Kamis (7/4).

Menurut dia, APLN telah melakukan penipuan publik dan skandal pasar modal, baik dalam kasus reklamasi Pluit City maupun kasus lahan di Telukjambe Barat. Izin rekklamasi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN telah disalahgunakan.

Dia tegaskan, dengan melangkahi berbagai regulasi, seperti Amdal, persetujuan DPRD, Perda mengenai zonasi laut, dan lain-lain, APLN dengan leluasanya dan secara terbuka memasarkan berbagai produk properti kepada publik.  

Hal yang sama dilakukan APLN terhadap lahan milik petani tiga desa di Telukjambe Barat. Tanpa izin instansi terkait, perusahaan milik Trihatma Kusuma Haliman itu telah memasarkan lahan yang bukan miliknya kepada publik untuk dijadikan kawasan industri dengan mendirikan baliho dan membangun kantor pemasaran.

APLN melalui COO PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP), dalam suratnya No. 01/VIII/SAMP/2015 tanggal 12 Agustus 2015 pernah mengajukan permohonan izin pemasangan reklame. Namun permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) karena pihak SAMP tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG/HO), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, dan pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame.

Meskipun tidak mengantongi izin, kata Jhonson, APLN tetap mendirikan baliho dan kantor pemasaran. Aksi ini mendapat perlawanan, tidak saja dari pihak petani tetapi berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.

Sebagai jawaban, lanjutnya, diselenggarakan Rapat Bersama pada 2 September 2015 yang dihadiri, antara lain DPRD Kabupaten Karawang, BPN Karawang, ASDA I Kabupaten Karawang, BPMPT Karawang, Satpol PP, petani, dan Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar).

Dijabarkan oleh Jhonson, pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya. Pertama, APLN (SAMP) belum terdaftar di BPN Karawang, oleh karena itu, belum memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah.

Kedua, Satpol PP akan membongkar reklame (billboard) yang sudah dipasang dan menghentikan segala bentuk kegiatan SAMP dan/atau APLN di atas tanah lokasi sengketa antara masyarakat pemilik tanah da  SAMP dan/atau APLN.

Jhonson menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Karena yang dihadapi adalah korporasi raksasa yang juga diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat. Terlebih, pihaknya menduga APLN telah melakukan pembohongan publik.

"Bagaimana mungkin perusahaan yang belum mengantongi izin, bisa menawar-nawarkan saham di pasar modal dan sudah mendirikan kantor pemasaran.  Apalagi kalau bukan tipu," tegasnya.

Dia menambahkan, komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Karawang cukup baik. Karena untuk pembongkaran kantor pemasaran PT BMI, pihaknya tinggal melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya (DCK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi