Polda Sumatera Utara melakukan penenggelaman tiga unit kapal pencuri ikan di perairan Belawan, Medan, Selasa (5/4). Kapal yang diledakkan tersebut yakni 2 kapal milik nelayan lokal dan 1 kapal berbendera Malaysia.
"Hari ini kita kembali meledakkan kapal, 1 di antaranya kapal asing dari Malaysia," kata Direktur Polisi Perairan Polda Sumut Kombes Pol Tubuh Musyareh, Selasa (5/4).
Kapal berbendera Malaysia yang diledakkan yaitu kapal pukat trawl dengan nomor PSF 2436. Kapal dengan bobot 52,68 GT itu ditangkap di wilayah perairan Batubara 20 Maret lalu.
Dalam kasus illegal fishing ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Phan Rhuanthong. Dia merupakan warga negara Thailand yang menjadi nakhoda kapal.
"Kapal ini juga memiliki 4 nakhoda asal Myanmar," jelas Tubuh
Sementara dua kapal milik nelayan lokal yang diledakkan yakni kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal masing-masing berbobot GT 7 bermesin 28 PK dan kapal GT5 bermesin dompeng 28 PK. Dalam kasus tersbeut petugas mengamankan dua tersangka yakni Muhammad Yusuf, warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, dan Abdul Muis, warga Pantai Labu, Deli Serdang.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini merupakan bagian dari kegiatan dipimpin Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Selain di Polda Sumut, kegiatan serupa juga dilakukan Polda lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA