Sumatera Utara menempati posisi ketiga dalam hal sengketa informasi yang ditangani lewat persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Demikian disampaikan Ketua KIP Sumatera Utara, Zaki Abdullah dalam paparannya bersama komisioner lainnya M Syahyan, Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan dan Mayjen Simanungkalit, di Kantor KIP Sumut, Jalan Bilal, Medan.
Menurut Zaki, sejak dibentuk tahu 2012 lalu total KIP Sumut menyidangkan 614 sengketa permohonan informasi yang diajukan oleh para pemohon.
"Total saat ini sudah 614 kasus yang kita sidangkan," katanya, Selasa (5/4).
Zaki merinci, tahun 2013 KIP Sumut menangani 164 sengketa informasi, tahun 2014 sebanyak 106 sengketa, tahun 2015 sebanyak 288 sengketa. Sementara hingga 5 April 2016 hari ini mereka sudah menerima dan memproses 56 sengketa.
Meski terdapat banyak sengketa informasi yang mereka tangani, namun Zaki mengatakan hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyimpulkan buruk atau tidaknya keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Sebab, berdasarkan pengalaman mereka, beberapa daerah yang minim sengketa informasi dapat disebabkan karena kurang aktifnya warga maupun kalangan LSM untuk meminta informasi kepada badan publik.
"Bisa saja karena memang masyarakat tidak antusias meminta data jadinya didaerah tersebut minim sengketa informasi," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KIP Robinson Simbolon menambahkan, dari 614 sengketa informasi yang ditangani KIP Sumut, hampir semua tidak ada yang ditindaklanjuti dengan proses hukum.
"Silahkan ditafsirkan, apakah itu keberhasilan atau tidak," beber Robin.
Namun Robin mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan, artinya para pihak telah menerima putusan KIP Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA