post image
KOMENTAR
Berdasarkan surat edaran Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu resmi menarik diri dari proses pembahasan Raperda tetang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2032 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Hal tersebut menyusul setelah terkuaknya dugaan korupsi dalam proses pembuatan Raperda.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mermasalahkan keputusan PDIP tersebut.

"Nggak apa-apa, dia mau bahas atau nggak sudah ada Perda-nya kok. Cuma Perda yang baru kita tambah kewajiban untuk pengembang," kata Ahok kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Orang nomor satu di DKI ini pun menantang, apabila memang pihak lain menganggap keputusannya untuk tetap melanjutkan pembahasan Raperda tersebut menyalahi aturan, ia mempersilahkan untuk segera mebawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta saja, diibanding hanya beradu argumen di media.

"Gini aja, kita nggak usah opini di media. Kalau orang yang anggap ini ilegal silahkan bawa ke PTUN. Anda berdebat di situ, kami siap meladeni. Kami ada tim dan siap meladeni dari Bappeda. Kalau berdebat pasal demi pasal jangan di media, di pengadilan semua bisa nonton lihat," tantang Ahok.

Di sisi lain dia menilai, penghentian pembahasan Raperda justru akan menguntungkan pengembang.

"Semakin nggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama. Kalau yang tidak suka dibilang ilegal ya tuntut saja ke PTUN, debatnya di pengadilan, udah gitu saja," tukas Ahok.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan Raperda tetang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2032 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang tengah dibahas. Hal ini diputuskan hanya beberapa hari pasca penangkapan Ketua Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa