Direktur Utama PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dicecar pertanyaan seputar jumlah uang sogokan yang diberikannya kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi )KPK).
Kuasa hukum Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, mengatakan saat proses pemeriksaan, penyidik KPK tidak banyak melontarkan kepada kliennya.
Ariesman, papar Ibnu, hanya ditanyai seputar total uang yang diberikan mantan Wakil Direktur Utama itu kepada Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta.
Uang tersebut diberikan untuk menggolkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta
"Pemeriksaan sekitar 10 pertanyaan, Tadi di BAP juga tidak terlalu banyak
pertanyaannya. Hanya ada pertanyaan permintaan uang Rp 2 miliar dan sudah
dijelaskan dalam BAP," ungkap Ibnu saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam (2/4)
Terkait dua kali pemberian uang kepada Sanusi, Ibnu mengakui bahwa kliennya benar memberi uang sebanyak dua kali. Dirinya juga tidak menampik bahwa total uang yang dikirmkan tersebut berjumlah Rp 2 Miliar. Namun, Ibun menolak menjelaskan, apakah uang pelicin itu memang inisiatif Ariesman atau permintaan dari pihak DPRD DKI
"Saya enggak bisa jelaskan isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ya. Intinya ada uang Rp2 Miliar diserahkan kepada Sanusi," ujarnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA