post image
KOMENTAR
Keputusan Pemerintah menunda kenaikan iuran peserta BPJS Kelas III dinilai politis dan sarat pencitraan. Pasalnya keputusan tersebut dinilai akan berdampak pada beralihnya peserta Kelas II BPJS ke Kelas III yang berarti akan menambah panjang daftar antrian karena kapasitas yang overload.

Hal ini disampaikan Direktur Social Security Development Institute DR Chazali H Situmorang, Apt, M,Sc.

"Saya tidak tahu persis apakah implikasi ini sdh diketahui Presiden atau tidak. Namun secara logis penundaan ini akan berdampak pada performance rumah sakit yang akan semakin menurun," ujar Chazali.

Selain itu, lanjut Chazali, moral hazard rumah sakit akan  menolak peserta BPJS Kelas III semakin banyak dengan alasan penuh.

"Moral hazard peserta yang mampu beli Kelas III, saat sakit akan pindah kelas II atau I," lanjut Chazali.

Menurut Chazali, keputusan penundaan itu juga akan mempersulit penyesuaian standar tarif kesehatan (INA-CBG's). Selain itu Bleeding BPJS akan terus ngocor alias defisit yang diperkirakan akan lebih dari Rp 6 sampai Rp 7 triliun.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan kepastian mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jokowi memutuskan kenaikan tetap diberlakukan, kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang menerima manfaat layanan Kelas III.

Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden pada 29 Februari menyatakan, kenaikan iuran bulanan berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan penerima bantuan iuran (PBI). Kenaikan berlaku efektif pada 1 April 2016. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas