Mendapatkan informasi dari masyarakat, BNN berhasil mengamankan industri sabu rumahan dan empat tersangaka di Jalan A.R. Hakim Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Medan pukul 02.00 WIB, Jumat (1/4).
Keempat tersangka tersebut adalah Suhendra ST alias Hendra (41) sebagai penyuplai dana, Budi Rohim Lubis alias Budi (42) sebagai koki, Sutrisno alias Beh (39) sebagai penjaga/penyedia tempat, dan Utomo alias Tomo sebagai pesuruh.
Barang bukti yang diamankan oleh BNN adalah pil ekstasi sejumlah 468 butir, sabu seberat 4,64 gram, dan kristal warna putih hasil pengolahan narkotika yang perlu diperiksa lanjut di laboratorium BNN Pusat. Selain barang bukti berupa narkotika, BNN pusat juga mengamankan alat-alat produksi yang ditemukan di TKP berupa timbangan digital, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik.
Brigjend Anjan Pramuka selaku direktur psikotropika dan precusor BNN pusat yang hadir di TKP memberikan keterangan bahwa keempat tersangka hanya memproduksi sabu.
"Mereka hanya memproduksi sabu kurang lebih selama dua bulan ini. Untuk ekstasi itu mereka barter dengan hasil produksi sabu. Sedangkan keuntungan yang didapat mereka masih dalam tahap investigasi," kata Brigjend Anjan Pramuka, Jumat (1/4).
Anjan juga mengatakan bahwa masih ada tersangka lain dan sedang dalam tahap pengejaran. BNN juga belum mengetahui pasti dari mana tersangka belajar memproduksi sabu.
"Jumlah seluruh tersangka ada enam, dua lagi masih dalam tahap pengejaran. Tersangka yang bernama Budi itu mantan narapidana, kami masih mendalami apakah kemampuan memproduksi sabu tersebut dia pelajari di lapas," demikian Anjan.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 113 Junto Pasal 132 ayat (2), Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. [hta]
KOMENTAR ANDA