Tim Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) pagi.
Tiga orang tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan seorang lainnya, bernama Marudut. Ketiganya ditangkap usai bertransaksi suap di toilet pria di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Dengan penuh rasa keprihatinan hal ini masih banyak terjadi di negara kita, hal ini harusnya tidak terjadi terus," ungkap Ketua KPK Agus Raharjo, dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Selain mengamankan tiga orang tersebut, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 148.835 dolar AS. Uang tersebut diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Agus menjelaskan, uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan terhadap PT. Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Agus menambahkan, setelah diperiksa intensif selama 1X24 jam, KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA