Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam mengenai niat petinggi PT. Brantas Abipraya melakukan transaksi suap menyuap yang rencananya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang melalui orang suruhan.
KPK diketahui telah memeriksa Sudung Situmorang sebagai saksi. Tidak hanya Sudung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu juga dimintai keterangan. Keduanya diperiksa secara intensif pada Kamis malam (31/3) sampai dinihari.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang dari Kejati DKI, yaitu SS dan TS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Terkait apakah Sudung dana Tomo akan ditetapkan sebagai tersangka, Agus belum mau mengarah kesana. Menurutnya KPK masih menelisik dugaan pemberian suap yang dilakukan dua petinggi PT. Brantas Abipraya, namun pihaknya tidak segan-segan untuk membongkar dugaan suap tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya, kasus ini bisa saja membuka kotak pandora yang lebih luas. Kita akan selalu berhubungan dan berkoordinasi teman-teman kejaksaan," jelas Agus.
Diketahui, tim satgas KPK telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis pagi (31/3). Tiga orang tersebut, yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas, Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang swasta, Marudut.
Ketiganya ditangkap usai bertransaksi suap di kamar toilet pria di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Rencananya, uang sejumlah 148,835 dolar AS yang dibawa dua petinggi PT Brantas Abipraya akan diberikan kepada Sudung.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu diperoleh berdasarkan keterangan tiga orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA