Tim Satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) pagi.
Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan seorang lainnya, bernama Marudut.
Ketiganya ditangkap usai bertransaksi suap di toilet pria di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan pertemuan ketiganya di hotel di kawasan Cawang telah direncanakan pada Rabu Malam (30/1)
Dalam pertemuan tersebut, Dandung menyerahkan uang yang diduga suap kepada Marudut di toilet pria yang ada di dalam hotel. Usai bertransaksi, ketiga orang ini kembali ke mobil mereka masing-masing.
"Penyerahan dari DPA ke MRD, dilakukan di lantai satu toilet pria," ujar Agus dalam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4)
Agus menambahkan, uang yang diberikan Dandung kepada marudut sebesar sebesar 148.835 dolar AS yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar AS, selembar 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS. Kemudian dua lembar pecahan 10 dolar AS dan lima lembar pecahan 1 dolar AS.
"Ini bukti yang kita dapatkan pada waktu penyerahan," imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, uang yang telah diserahkan Dandung dan Sudi kepada Marudut tersebut rencananya untuk mengamankan penanganan perkara PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Untuk hal ini, KPK, papar Agus belum bisa membeberkan perkara yang dimaksud.
"Itu strategi pemeriksaaan. Jangan dibuka semua," katanya.
Terkait kepada siapa uang tersebut akan diberikan, KPK telah memeriksa kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk dimintai keterangan pada Kamis (31/1) malam
Pemeriksaan dua pimpinan Kejati DKI Jakarta ini, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tiga orang yang dicokok KPK pada Kamis (31/1) pagi
Usut punya usut uang dengan total 148.835 dolar AS itu diduga akan diberikan Marudut kepada Sudding melalui Tomo.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang dari Kejati DKI, yaitu SS dan TS," ujar Agus.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA