Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus kelas III. Dalam Perpres yang ditekan Kamis (31/3), iuran untuk kelas III tetap Rp 25.500 per bulan dari rencana kenaikan menjadi Rp 30.000. Sedangkan untuk kelas I dan II tetap mengalami kenaikan namun belum diketahui besarannya.
Seskab Pramono Anung menjelaskan, pembatalan kenaikan itu karena pemerintah melihat bahwa masyarakat pengguna kartu kelas III adalah masyarakat bawah. Kenaikan bagi mereka tentu akan memberatkan.
"Kelas III betul-betul untuk kalangan masyarakat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000. Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap untuk masyarakat, untuk rakyat itu Rp 25.500," jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta (Kamis, 31/3).
Pramono menyebutkan, besaran iuran BPJS kesehatan ini ditentukan atas saran dan masukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Proses pembahasan iuran ini sudah dilakukan sejak Februari 2015. Namun, prosesnya panjang, karena perlu harmonisasi dan juga masukan berbagai pihak.
Salah satu yang sangat dipertimbangkan Jokowi, kata Pramono, adalah suara rakyat kecil. "Dalam kondisi seperti ini, kelas tiga perlu ada perlindungan negara yang hadir dalam persoalan itu," kata Pramono.
Bukan hanya membatalkan kenaikan, Jokowi juga memutuskan memberi fasilitas lebih. Di Perpres itu baru diatur, saat kondisi darurat, pasien pengguna BPJS Kesehatan kelas 3 dapat dirawai di ruang kelas 1.
"Kalau dulu kelas 3 masuk di kelas 3. Ketika dia sakit perawatannya masuk di kelas 1 misalnya, dulu nggak bisa. Karena tidak boleh ada diskriminasi, maka yang seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas 1. Jadi iuran kelas 3 dalam perjalannya sakit dan perlu perawatan kelas 1 itu diperbolehkan," jelas Pramono.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA