
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari Polres Madina atas tertangkapnya seorang pengedar berinisial AB (22) pada 28 Maret 2016 lalu.
"Dari pengakuan tersangka diketahui mengenai adanya ladang ganja, dan setelah di cek ternyata benar," katanya, Kamis (31/30.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Reynhard SP Silitonga dan Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan bersama 50 petugas gabungan yang terpaksa berjalan kaki menuju lokasi.
"Tersangka dalam hal ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Helfie.[rgu]
KOMENTAR ANDA