Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras. Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (Galak) pun menilai, lembaga tersebut saat ini sudah berubah menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahok.
"Ada indikasi bahkan bukti kuat bahwa komisioner KPK seolah-olah menjadikan diri mereka yang digaji oleh Negara menjadi advokat insitusi KPK sebagai LBH bagi Gubernur DKI," kata Koordinator Galak, Muslim Arbi, Kamis (31/3).
Setidaknya, menurut dia, ada tiga indikasi yang menunjukkan KPK telah dijadikan LBH oleh Gubernur DKI. Pertama, memperlambat dan mencari-cari alasan untuk tidak segera melakukan audit forensik atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang jelas-jelas merugikan Negara.
Kedua, Komisioner KPK Basariah Panjaitan pernah menyampaikan ke publik kalau kasus Sumber Waras belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Padahal, KPK sudah menerima laporan hasil audit tahap pertama dan hasil audit investigatif dari BPK.
"Indikasi lainnya, pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat untuk korupsi dalam kasus Sumber Waras," tukas Muslim.[hta]
KOMENTAR ANDA