Polsek Gebang, kembali menggagalkan peredaran ganja antar Provinsi, berikut menyita barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja, saat petugas menggelar razia di lokasi SPBU Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu (30/3/16) pukul 05.30 WIB.
Kini tersangka SM (25) warga Lhokjok Desa Lhokjok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD, bersama barang buktinya sudah berada di Mapolsek Gebang guna diproses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, pagi itu seperti biasa pihak kepolisian Polsek Gebang menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalinsum persisnya di salah satu SPBU Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Kemudian, petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum putra pelangi BL- 7545 AA jurusan Banda Aceh-Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel Sat Reserse dibantu dengan petugas Lantas satu persatu memeriksa setiap orang.
Ketika itu, petugas melihat seorang laki laki yang sangat mencurigakan sedang membawa tas sandang hitam berada duduk dibangku nomor 32. Selanjut personel melakukan pemeriksaan, saat diperiksa didalamnya terdapat 13 bal ganja yang dikemas dengan menggunakan lakban kuning.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku sebagai kurir dan rencananya ganja tersebut akan dibawa ke Riau. Disana pelaku akan memperoleh sisa dari panjar Rp700 ribu yang diterimanya jika berhasil mengantar semua barang tersebut sampai tujuan.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kapolsek Gebang AKP Abdur Rahman, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Nelson Manurung, kepada wartawan di ruang kerjnya, Rabu (30/3/16) membenarkan penangkapan tersebut
“ Pengakuan tersangka yang sudah tiga kali membawa ganja ini, dia hanya kurir saja dan sudah menerima uang jalan Rp700.000, sedang sisa dari Rp4 juta akan dibayar jika sampai mengantarkan ganja tersebut ke Riau Pekan Baru," ujar Rahman.[rgu]
KOMENTAR ANDA