Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau mengumbar proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) yang sejauh sudah menjerat dua anggota DPR RI.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan upaya senyap yang dilakukan KPK untuk menuai lebih banyak lagi sejumlah pihak yang ikut berperan dan terlibat dalam kasus tersebut. Laode mengharapkan publik bersabar dalam melihat perkembangan kasus ini.
Pasalnya, KPK harus berhati-hati dalam mencerna tiap informasi yang didapat terkait penyidikan kasus ini. KPK, lanjut Laode, berjanji akan mengungkap kasus ini bila semua fakta dan alat bukti sudah didapat.
"Karena itu sabar saja, biarkanlah kami bekerja diam," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/3)
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustary, Sekjen KemnPUPR Taufik Widjodjono, hingga beberapa anggota DPR RI. Seperti anggota DPR yang diperiksa yakni, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Lazarus.
Kemudian, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga sempat memeriksa Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti dan bekas calon wakil bupati Kendal Mohammad Hilmi.
Bahkan belum lama ini, KPK menerima pengembalian uang dari salah satu saksi tersangka kasus dugaan suap proyek KemenPUPR Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut diketahui mengalir ke tim pemenangan partai PDI Perjuangan dalam Pilkada Semarang tahun 2015 lalu.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengakui adanya uang dari Damayanti yang masuk kepada tim pemenangan partai saat dirinya maju dalam Pilkada 2015. Ia pun tidak memungkiri adanya pemberian dana sebesar 300 juta kepada tim pemenangan partai.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA