post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan menuntut penyelenggara negara atas penggusuran masyarakat yang tinggal di bantaran rel Jalan Glugur dan sekitarnya.

Pasalnya, penggusuran tersebut merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya.  Hal tersebut disampaikan oleh Gumilar Aditya dari LBH Medan yang mendampingi Forum Komunitas Masyarakat Pinggir Rel (FK-MPR).

"Pemerintah hanya menawarkan rusun yang jumlahnya sangat sedikit. Sehingga tidak bisa menampung jumlah warga yang terkena dampak penggusuran. Kita akan tuntut Walikota Medan, Gubernur, bahkan pesiden. Karena ini adalah pelanggaran HAM. Hak sebagai warga negara sudah dikangkangi," katanya saat ditemui MedanBagus.Com di Sekretariat Wilayah I FK MPR di Jalan Sidomulyo, Selasa (29/3).

Selain itu, Agum juga menyesalkan penggusuran yang terjadi hari ini. Hal tersebut dikarenakan petugas yang melakukan penggusuran tidak dapat menunjukkan surat perintah penggusuran.

"Seharusnya kan lahan itu di biarkan dulu. Bukan asal di beko gitu. Karena belum ada kesepakatan apa-apa dengan pemerintah," katanya.

Petugas penggusuran datang sekira pukul 10.00 WIB bersama alat berat. Petugas sempat meratakan beberapa rumah, namun kegiatan itu dihentikan perlawanan warga.

"Kalau sesuai isi surat, harusnya tanggal 31 Maret nanti baru diratakan semua. Itupun hanya rumah yang sudah di bayar ganti ruginya. Kalau kami (FK-MPR) tetap menolak penggusuran dan menuntut relokasi," katanya.

Sepanjang bantaran rel terdapat 700 KK yang mendirikan bangunan untuk tempat tinggal. Sebagian warga sudah memilih untuk pindah dan diberikan uang ganti rugi oleh PT KAI. Sedangkan sekitar 300an KK memilih untuk menetap di pinggir rel sebelum tuntutan mereka untuk relokasi dipenuhi. [hta]



Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas