Sedikitnya 20 ton ikan kerapu hasil budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) dan budidaya tambak di Langsa terancam mati setelah batal diekspor ke Hongkong. Sesuai jadwal, ikan kerapu ini seharusnya dijemput kapal khusus dari Hongkong melalui Pelabuhan Kuala Langsa pada 27 Maret, kemarin.
Namun karena adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai larangan kapal angkut ikan kapal asing beroperasi di Indonesia, aktivitas bongkar muat di Kuala Langsa pun terpaksa ditiadakan.
"Kapalnya sudah jalan ke mari, mau masuk perairan Sulawesi. Tapi karena ada larangan dari Dirjen Kelautan Perikanan, kapal itu mundur," kata Azizul, salah satu nelayan KJA di Langsa dalam perbincangan di Medan, Selasa (29/3).
Ia mengatakan, larangan itu membuat nelayan budidaya ikan kerapu KJA dan tambak di ambang kehancuran. Sebab pasar potensial ini hanya ada di luar negeri. Mirisnya, ikan sebanyak 20 ton itu terancam mati karena sudah tidak terurus. Selain kekurangan modal, para penambak pesimis ikan itu bisa dilirik pasar internasional karena nantinya akan kelebihan ukuran (oversize).
"Kami di Langsa mengelola 180 keramba. Setiap harinya butuh 3,5 ton makanan. Sekarang sudah habis modal, 3,5 ton itu kami beri tiga hari sekali," ujarnya.
Menurutnya, di Aceh saat ini ada 450 keramba dengan kapasitas ekspor 80 ton. Mereka berharap kebijakan ini direvisi karena membunuh usaha kerakyatan yang tengah dirintis petani tambak.[rgu]
KOMENTAR ANDA