post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Ahmad Arif mengatakan persoalan pedagang Jalan Sutomo yang masih terus menolak direlokasi ke Pasar Induk di Lau Cih, Medan Tuntungan merupakan persoalan kecil yang harus secepatnya diselesaikan oleh Pemko Medan. Terlepas dari berbagai bentuk protes dan penolakan yang dilakukan oleh para pedagang dengan cara berunjuk rasa, keberadaan mereka menurut Arif harus segera ditertibkan dari Jalan Sutomo.

"Ini kan sudah ada aturan, tinggal dijalankan," katanya, Selasa (29/3).

Arif menjelaskan, permasalahan pasar tradisional seperti yang terjadi di Jalan Sutomo dan berbagai pasar tradisional lainnya di Medan hanya bisa diatasi dengan gebrakan serius dari Walikota dan Wakil Walikota Medan. Jika tidak ada gebrakan yang dilakukan oleh kedua pimpinan Pemko tersebut maka persoalan pedagang pasar menurutnya akan berlarut-larut. Hal ini berimbas pada rendahnya kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap ketegasan dari Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution untuk menegakkan aturan.

"Gebrakan besar dari mereka sangat diperlukan, kalau tidak nggak akan selesai ini. Orang juga akan menjadi tidak percaya Pak Eldin mampu menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat," ujarnya.

Menurut Arif, aspirasi dari para pedagang harus didengarkan sepanjang hal tersebut tidak melanggar kesepakatan dan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Namun jika hal tersebut bertentangan dengan aturan yang sudah dibuat, maka ketegasan dalam bersikap harus ditunjukkan.

"Benar mereka bilang itu cari makan mereka, tapi aturan kita kan sudah melarang berjualan di Jalan Sutomo, ya tetap tidak boleh. Karena tempatnya yang baru sudah disediakan," demikian Arif.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa