![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
"Saat digeledah kita menemukan sabu dari dalam tasnya," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Senin (28/3).
Dari pemeriksaan, Syaiful mengaku diupah Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut. Sabu ini sendiri merupakan milik salah seorang warga Aceh yang kini tinggal di Malaysia dan rencanannya akan diedarkan di Medan.
"Ia mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Tuan warga Aceh yang tinggal di Malaysia," ujarnya.
Saat ini Syaiful dan barang buktinya masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dikenakan pasal 113 ayat 2 sub UU RI no 35 tentang Narkotika.[rgu]
KOMENTAR ANDA