MBC. Tak kuat merasakan limbah asap yang berasal dari PT Aneka Gas, KIM I, warga Jalan Pulau Kalimantan, Mabar, Medan mendatangi kantor Walhi Sumut untuk mendapat pendampingan.
"Sejak tahun 2005 atau sepuluh tahun lalu, kami menjadi korban PT Aneka Gas yang kadangkala mengeluarkan abu berwarna putih berupa serbuk halus sehingga menutupi atap dan udara di sekitarnya. Selain itu, limbah itu juga mencemari sumur, hingga sayur yang sedang dimasak oleh warga," ungkap Mesdiana br Manurung (47) kepada Doni Latuperisa salah seorang Organizer Lapangan Walhisu, di Kantor Walhisu Jl. Koserna Medan, Senin (28/3).
Perwakilan warga yang menjadi korban limbah pabrik dipimpin oleh Sudung Simanjuntak (56) secara bergantian memberikan keterangan secara bergantian kepada staf Walhisu.
Dalam keterangannya Sudung mengakui bahwa ada segelintir warga yang pernah menerima dana santunan. Namun hal itu tidak megurangi beban yang diderita warga.
"Memang pernah kami mendapat santunan pengobatan ketika kejadian semburan abu dari PT Aneka Gas, namun itu tidak mengurangi nilai keterancaman kami sebagai warga yang lebih dulu tinggal di daerah itu ketimbang pabrik. Itupun hanya sekali, sementara kejadian ini berulang terjadi," kata Sudung Simanjutak.
Berbagai protes sudah dilaksanakan warga. Selain unjuk rasa damai ke PT Aneka Gas, juga telah berulangkali mengirimkan surat protes agar PT Aneka Gas dapat menghentikan kegiatan pembuangan limbah pabriknya yang mencemari udara dan tanah di sekitar,
"Ketika kami tuntut agar tidak ada lagi kejadian semburan abu putih itu, pihak PT Aneka Gas malah mengatakan bahwa abu itu tidak berbahaya, sementara banyak dari warga baik anak-anak maupun orangtua mengalami sakit batuk-batuk dan pusing," jelas Siska Kumalasari (25).
Di tempat yang sama, Direkur Walhi SU, Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi warga untuk mengawasi dan menuntut PT Aneka Gas.
"Instansi terkait seperti BLH Medan seharusnya melaksanakan monitoring di wilayah berdampak dan jika menemukan adanya kebenaran aduan warga, tentu harus ada sanksi terhadap korporasi pelaku pencemaran seperti ini. Kami pasti akan mendampingi warga untuk menuntut haknya" demikian Kusnadi. [hta]
KOMENTAR ANDA