Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memerintahkan jajarannya untuk lebih giat melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan obat-obatan (narkoba). Menyusul penolakan tahanan Lapas Bengkulu atas razia narkoba yang memicu terjadinya kerusuhan pada Jumat malam (25/3).
"Saya sudah minta Kabareskrim untuk itu, agar anggota menaati instruksi rehabilitasi bagi pecandu," katanya di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (28/3).
Badrodin menjelaskan, rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba telah diatur dalam undang-undang. Artinya harus dijadikan dasar Polri saat menindak pencandu atau korban kejahatan tersebut.
"Ya kalau rehabilitasi sudah ada kebijakannya, tentu akan dilaksanakan," bebernya.
Dia menambahkan, putusan apakah seorang penyalahguna narkoba harus direhabilitasi atau diberi sanksi hukum ada di tangan pengadilan.
"Ya kalau bukan pelanggaran tidak masalah, kan tergantung pengadilan. Jaksa oke dan hakim oke, apa ada yang dilanggar," demikian Badrodin.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo menilai kelebihan kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan kerap memicu terjadinya kerusuhan yang ditimbulkan oleh narapidana. Termasuk kebakaran yang terjadi di Lapas Bengkulu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA