Masalah keterbatasan kapasitas penjara alias lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu diatasi dengan beragam cara. Tidak sebatas memperluas komplek penjara, tetapi perlu dibuka alternatif lain wujud penjara itu sendiri.
Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Imam Prasodjo mengatakan salah satu alternatif wujud penjara yang perlu dibuka adalah penjara terbuka. Sesuai namanya, penjara jenis ini bukan seperti penjara pada umumnya. Yakni penjara berwujud kamar dengan jeruji besi dan berada di dalam komplek bertembok tinggi.
"Penjara terbuka adalah penjara yang benar-benar terbuka," kata Imam seperti dilansir dari JPNN.Com, Senin (28/3).
Di penjara terbuka ini, narapidana hidup seperti masyarakat biasa. Yakni berkebun, bercocok tanam, atau bekerja seperti masyarakat pada umumnya. Namun meskipun wujudnya terbuka, penjara ini idealnya menempati pulau khusus seperti di Nusa Kambangan.
Imam mengatakan narapidana kriminal biasa seperti pencurian dan kasus sejenisnya, bisa menjalani hukuman di penjara terbuka.
Tentu dengan evaluasi berkala. Bagi Imam narapidana dengan kasus-kasus yang ringan, tidak perlu dipenjara indekos karena bisa membutuhkan kapasitas yang besar.
Menurutnya pelaku kejahatan "ecek-ecek" itu akan senang ketika dihukum dengan disuruh bekerja. Apalagi mendapatkan uang standar upah minimum daerah setempat.
"Pemerintah perlu segera mencoba model penjara terbuka itu," tukasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA