Untuk yang kesekian kalinya petugas menggagalkan upaya penyeludupan bawang merah ilegal ke Sumatera Utara. Kali ini tim gabungan Polres Langkat dan personel Polsek Pangkalan Susu, menyita 450 karung atau seberat 9 ton bawang merah dengan label merk Superior Shalots produk dari Sisaket, Thailand di Dusun VIII, Paluh Udang, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/3) pukul 03.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti lainnya seperti truk Colt Diesel BK-9504 DC (di dalam kabin ditemukan juga Plat TNKB Nomor BK 9332 DC). Petugas juga amankan IP alias iin alias Pungkring (36) supir, warga Dusun Kelapa Lima Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan Suk alias Keleng (35) kernetnya, penduduk Dusun Paya Ulat Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan berawal ketika personel Polsek Pangakalan Susu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Susu AKP Henri David Bintang Tobing bersama Kanit Reskrim Ipda Yunan sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang aktivitas penyelundupan bawang merah sejak hari Kamis, (24/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 03.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Susu beserta anggota mendapat informasi bahwa aktivitas bongkar muat bawang merah ilegal dilakukan di Perairan Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat dan barang tersebut dikabarkan dibawa dengan menggunakan truk colt diesel.
Selanjutnya Kapolsek beserta anggota langsung bergerak untuk melakukan pencarian dan pengejaran truk yang membawa bawang merah tersebut. Akhirnya kendaraan yang sedang membawa bawang merah itu dapat diamankan setelah jeblos dan terperosok saat melintas di salah satu jembatan kecil di Dusun VIII Paluh Udang Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH menjelaskan, bahwa keberhasilan pihaknya menangkap ratusan karung berisi bawang merah illegal berkat adanya informasi dari masyarakat.
Untuk pasal yang akan dikenakan sesuai Undang-undang 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuh-tumbuhan, sesuai pasal 31 jon to pasal 5 dan 6 dengan ancaman paling lama 3 tahun hukuman penjara. "Untuk pemiliknya sendiri berinisial S, warga asal Aceh. Kita masih terus melakukan pengembangan. Bahkan, tim saat ini masih mengejar dua mobil lagi yang disebut satu iringan dengan mobil yang kita amankan," tegas AKP Agus Subarnapraja.[rgu]
KOMENTAR ANDA