Resintel Detasemen A Brimob Poldasu kembali mengamankan pemakai dan tersangka pengedar sabu, di Hotel Melala inn, KM 12, Kabupaten Deli Serdang.
Awi Habibie (35), dan ogi (20), yang keduanya warga jalan Kelambir 5, Pasar I, Hamparan Perak, diringkus pada Jumat (25/3), pukul 05.00 WIB. Selain kedua pemuda itu, personel Brimob juga mengangkut barang bukti, 8 paket sabu sabu, uang 520 ribu, sepeda motor RX King, Bk 6250 HE, ATM 2 unit, alat hisap (bong) 2 buah, Pirek 2 buah, STNK dan tanda jasa kejaksaan.
Kepada anggota resintel, Awie yang mengaku bekerja di kantor kejaksaan Medan sebagai office boy, mengatakan bahwa dia sudah empat tahun sebagai pemakai dan empat bulan ini sudah menjadi bandar narkoba. Sedang narkoba yang di tangannya berasal dari Aceh.
Kasat Brimob Poldasu, Kombespol Nirboyo melalui Kepala Detasemen A Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa keduanya memang udah lama diintai dan merupakan target operasi.
"Informasi warga langsung kita tindak lanjuti, dan anggota kami langsung bergerak, lalu kita temukan mereka ada di dalam kamar, dan langsung kita amankan" ujarnya.
Sementara untuk para tersangka, lanjut Nugroho, akan diserahkan ke Polsek Sunggal. Pasalnya lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Binjai kota. [hta]
KOMENTAR ANDA