post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 9.438 botol minuman keras ke Sumatera Utara. Minuman keras tersebut diamankan di Desa Sungai Lendir, Sei Kepayang, Asahan.

"Miras tersebut diangkut menggunakan 3 unit truk colt diesel," katanya, Kamis (24/3).

Dari hasil penyelidikan, minuman keras beralkohol tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Medan sekitarnya. Para penyelundup menurutnya mencoba mengelabui petugas dengan menumpuk jerami diatas minuman tersebut. Namun saat diperiksa lebih lanjut, ternyata 3 unit truk tersebut yakni BK 9929 YK, BM 4545 ED dan BM 8445 BC ternyata mengangkut minuman keras.

"Ini merupakan modus baru. Selanjutnya kita turut mengamankan tiga orang sopir dan dua kernet truk colt diesel tersebut. Terhadap mereka dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut atas tangkapan tersebut.
 
Data yang diperoleh total harga mjnuman tersebut diprediksi mencapai Rp1,4 miliar.

‎Atas penyelundupan miras ilegal tersebutN si pemiliknya akan dijerat Pasal 102,103 dan 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ‎ Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel