Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kembali membongkar jaringan pengedaran gelap narkotika antar Sumatera Utara ke Jawa Barat dengan modus operasi pengiriman dengan menggunakan jasa penerbangan. Tersangka Edwin Marsal Al Edu Al Dudu (47) warga Badung Jawa Barat ditangkap di Kantor PT. Apollo Kuala Namu oleh Satgas Interdiction Sumatera Utara yang terdiri dari BNN Sumut, Bea Cukai, Polda, dan Polresta.
"Satgas Interdiction Sumatera Utara yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Polda dan Polresta telah mengamankan tersangka dan barang bukti 5 kg sabu. Menurut keterangan tersangka, jaringan Medan-Bandung ini telah melakukan operasi sebanyak lima kali. Selain itu kami juga mengamankan puluhan buku rekening, kartu kredit/debit, identitas tersangka, tiga unit handphone dan satu mobil fortuner.," kata Brigjend Andi Loedianto, Kepala BNN Sumut, Kamis (24/3).
Jaringan tersebut sudah diintai BNN Sumut sejak September 2015 dan baru tertangkap tanggal 19 Maret 2016.
"Kami telah mengendus adanya jaringan pengedaran gelap narkotika Medan-Bandung sejak bulan September 2015 yang sebelumnya sudah kita ungkap jaringan Medan-Palembang dan ini kita juga sedang dalam proses mengungkap jaringan Medan-Bengkulu," ungkapnya.
Pengedaran sabu 5 kg sabu tersebut menggunakan pembungkus alumunium foil untuk menghindari pemeriksaan X Ray dan paket dimasukkan ke dalam kaleng berisi kopi untuk menghindari pemeriksaan melalui anjing pelacak.
"Jadi jaringan ini memang sudah profesional, mereka menggunakan kaleng berisi kopi untuk menghindari pemeriksaan anjing pelacak dan menggunakan 5 lapis bungkusan alumunium foil untuk menghindari pemeriksaan X Ray," katanya
Dalam investigasi jaringan pengedaran gelap narkotika ini, beliau juga mengungkapkan bahwa BNN SU sedang mengejar tersangka lain dalam jaringan tersebut yang sekarang sedang berada di Bandung.
"Tersangka lain masih ada dan sedang kami kejar, salah satunya ada warga Medan yang operasinya berada di Bandung. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114, 132 UU No 35 Tahun 2009 Sub UU No. 8 tentang pencegahan pencucian uang. Ancaman hukuman pidana mati atau minimal seumur hidup," demikian Andi Loedianto. [hta]
KOMENTAR ANDA