Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan angka pernikahan dini bagi anak dibawah umur hingga saat ini masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hukum nasional yang banyak terjadi pada seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, penyebab dari situasi ini karena rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang mengatur perlindungan anak dibawah umur yang dinikahkan.
Hal ini disampaikan Yasonna, usai penandatangan Mou dengan Pemprovsu, Polda Sumut, Kodam I/BB dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengenai penerapan desa sadar hukum di Sumatera Utara. Ia berharap keterlibatan seluruh instansi ini akan mampu meningkatkan kesadaran warga desa terhadap hukum serta meningkatkan kepatuhan mereka terhadap hukum.
"Kita berharap tidak banyak lagi yang dikawinkan pada saat usia dini, ini demi peningkatan kualitas hidup warga," ujarnya, Kamis (24/3).
Selain menargetkan pengurangan angka pernikahan dini, beberapa hal lainnya yang juga ingin dicapai dengan penerapan program ini yakni kepatuhan masyarakat untuk membayar PBB serta menurunnya angka kriminalitas dan peredaran narkoba.
"Pemerintah berharap seluruh warga itu memahami betul kewajiban mereka dan disisi lain pemerintah harus bisa menjamin perlindungan bagi mereka," demikian Yasonna.[rgu]
KOMENTAR ANDA