Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Walikota Medan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa, serta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.
Hal itu menjadi saran yang disampaikan Ombudsman RI secara resmi kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, di Kantor Walikota, Rabu (23/3).
Tim Ombudsman dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Edward Silaban dan Tety Silaen. Sedangkan Walikota didampingi Asisten I bidang Pemerintahan Ikhwan Habibi dan Inspektorat Farid Wajdi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan maksud kedatangan tim Ombudsman, yakni untuk menyerahkan saran terkait beberapa kasus yang mereka tangani. Di antaranya menyangkut pungutan uang buku dan seragam batik di SMP Negeri 19, yang mengakibatkan seorang siswinya berhenti sekolah.
Saran itu tertuang dalam surar Nomor: SRT-0002/0050.2016/III/2016 tentang Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 19 Medan terkait penjualan seragam sekolah dan bahan ajar tahun ajaran 2015/2016 di SMP Negeri 19 Medan.
Kemudian saran kedua tertuang dalam surat Nomor: SRT-0003/0052.2016/III/2016 tentang Maladministrasi Kelalaian atau Pengabaian Kewajiban Hukum yang dilakukan oleh Kepala Bagian Agama dan Pendidikan, Kepala Sub Bagian Agama dan staf bagian agama Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan terkait tidak dibayarkannya honor bilal jenazah dan penggali kubur di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tahun 2015.
Ada beberapa saran yang disampaikan Ombudsman dalam surat tersebut. Untuk pungutan di SMPN 19 misalnya, walikota diminta memberikan sanksi kepada Basar Parulian Pasaribu selaku Kepala SMPN 19 sesuai ketentuan berlaku. Sebab telah terjadi maladministrasi di sekolah tersebut, yakni penjualan buku pelajaran dan seragam batik.
"Yang dilanggar di sini adalah Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kemudian Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, lalu Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik, dan Permendikbud No 161 tahun 2014 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS," jelas Abyadi.
Selain itu, pihaknya juga meminta Walikota Medan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, dan SMA, yang isinya melarang melakukan pungutan dan penjualan seragam dan buku sekolah, serta memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar benar-benar digunakan untuk siswa yang tidak mampu tetap sekolah.
SE tersebut juga diharapkan berisi larangan kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan larangan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta penyalahgunaan fungsi Komite Sekolah.[rgu]
KOMENTAR ANDA