post image
KOMENTAR
Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar sabu, saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Bakti, Dusun III, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (22/3). Keduanya yakni Sur alias Roso (39), warga Jalan Bakti Dusun III, Desa Sambirejo, selaku pemilik rumah, serta rekannya, Ras alias Min (44), warga Pasar IV Bumi Ayu, Desa Sambirejo.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 12 paket sabu, total seberat 2,20 gram, timbangan elektrik, korek api, serta peralatan hisap sabu, berupa bong, pirek kaca bekas pakai, skop kecil dari pipet, dan pelastik pembungkus sabu.

Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, saat diwawancara melalui Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda M Panggabean, Rabu (23/3), mengatakan, operasi penangkapan kedua tersangka dilakukan atas pengembangan laporan dari masyarakat.

"Mereka kita amankan dalam penggerebekan, Selasa (22/3) malam, sekitar pukul 21.00 wib," terangnya.

Saat digerebek, M Panggabean mengaku, kedua pria yabg siduga bagian dari jaringan pengedar narkotika antar kabupaten/kota itu, didapati tengah asik menghisap sabu.

"Sesaat setelah penggerebekan selesai dilakukan, tersangka Sur dan Ras, berikut seluruh barang bukti, langsung kita amankan ke Mapolres Binjai, untuk diperiksa," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel