post image
KOMENTAR
Anggota komisi C DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan mereka akan mempertanyakan kuota BBM untuk wilayah Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pihak pertamina mengenai setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 837 miliar dari pihak Pertamina kepada Pemprovsu pada tahun 2015 lalu.

"Data yang mereka serahkan kemarin itu masih sepihak dari pertamina saja, kita juga perlu untuk mengkroscek ke Kementerian ESDM. Ini bentuk transparansi, karena dana tersebut dari masyarakat dan akan dipergunakan kepada masyarakat," katanya, Rabu (23/3).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pertamina kemarin, mereka sudah sepakat untuk menerima laporan tersebut dan akan mencari data pembanding. Dari data pembanding tersebut akan diketahui dengan jelas apakah setoran tersebut sudah sesuai dengan kondisi dilapangan atau belum.

"Kita mengapresiasi data mereka, tapi boleh dong kita mencari data pembanding. Ini fungsi kontrol," ungkapnya.

Diketahui pihak Pertamina menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 837 Miliar kepada Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara. Dana tersebut merupakan kontribusi perusahaan milik pemerintah tersebut atas pajak dari hasil penjualan BBM mereka selama tahun 2015 lalu.

"Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kontribusi PBBKB adalah sebesar Rp 837 miliar lebih, ini sesuai regulasi UU No 28 tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 26 Tahun 2012," kata Manager Communication Relation Sumbagut Fitri Erika.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi