post image
KOMENTAR
Hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi dengan pertanyaan seputar monitoring dan evaluasi terhadap berkas nama-nama penerima bansos yang lolos verifikasi data dari Kesbangpolinmas Sumatera Utara. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan kepada T Erry yang duduk sebagai saksi dalam sidang di Ruang Cakra I PN Medan untuk terdakwa Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian, Rabu (23/3).

Selain kepada T Erry, hakim juga mempertanyakan hal yang sama kepada Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dan Mantan Sekda Nurdin Lubis yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dari pantauan medanbagus.com, ketiga saksi mengalami beberapa kesulitan dalam menjawab pertanyan-pertanyaan hakim. Mereka tidak dapat memaparkan dengan jelas tentang kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah dan bansos.

Setelah sidang di skors, T. Erry Nuradi sempat memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.

"Kita kan sudah sama-sama melihat persidangan, semua akan disampaikan secara terbuka. Hari ini kita hanya berbicara dengan kesbangpolinmas Sumut, tidak berbicara tentang SKPD atau Sekda. Kita lihat saja nanti," kata T Erry usai persidangan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum