
Selain kepada T Erry, hakim juga mempertanyakan hal yang sama kepada Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dan Mantan Sekda Nurdin Lubis yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dari pantauan medanbagus.com, ketiga saksi mengalami beberapa kesulitan dalam menjawab pertanyan-pertanyaan hakim. Mereka tidak dapat memaparkan dengan jelas tentang kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah dan bansos.
Setelah sidang di skors, T. Erry Nuradi sempat memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.
"Kita kan sudah sama-sama melihat persidangan, semua akan disampaikan secara terbuka. Hari ini kita hanya berbicara dengan kesbangpolinmas Sumut, tidak berbicara tentang SKPD atau Sekda. Kita lihat saja nanti," kata T Erry usai persidangan.[rgu]
KOMENTAR ANDA