post image
KOMENTAR
Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) T Erry Nuradi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut 2012-2013 dengan terdakwa Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian.

T Erry Nuradi tampak duduk sebagai saksi ddalam persidangan yang digela di ruang sidang utama Cakra Gedung PN Medan, Rabu (23/3). Ia memberikan keterangan atas sejumlah pertanyaak dari hakim yang memimpin sidang.

Selain, T Erry Nuradi, Sekda Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dan mantan Sekda Nurdin Lubis juga terlihat hadir sebagai saksi. Ketiganya duduk berdampingan dan secara bergantian memberikan keterangan atas pertanyaan hakim.

Persidangan ini merupaka  sidang kedua untuk terdakwa Eddy Syofian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang ini berakhir sekitar pukul 11.25 WIB dan aka  dilanjutkan dengan agenda yang sama minggu depan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum