Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan bahwa subsidi listrik hanya diberikan bagi rumah tangga yang benar-benar layak menerima subsidi.
Oleh karena itu untuk tahun 2016 ini, subsidi listrik hanya diberikan oleh pemerintah kepada konsumen R1/450 VA dan R1/900 VA yang termasuk ke dalam kategori miskin dan rentan miskin sesuai dengan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Selain itu, listrik bersubsidi tetap diberikan kepada pelanggan golongan bisnis kecil (usaha kecil dan menengah), rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Demikian info Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Agung Murdifi.
Agung menjelaskan, PLN telah menerima data rumah tangga miskin dan rentan miskin dari TNP2K melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Untuk pelanggan tarif rumah tangga R1/900 VA terdata sebanyak 4.016.948 pelanggan yang layak disubsidi.
"Data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang bersumber dari TNP2K tersebut hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun belum memiliki nomor identitas pelanggan (IDPEL) PLN," kata Agung.
Agung melanjutkan, agar subsidi listrik benar-benar diterima oleh konsumen R1/900 VA yang terdapat pada BDT dari TNP2K, maka perlu dilakukan pencocokan atas data BDT tersebut sehingga sesuai dengan IDPEL PLN.
PLN kata dia, bertugas mengunjungi para pelanggan R1/900 VA yang terdata di dalam BDT hingga ke pelosok daerah untuk melakukan pencocokan. "Selanjutnya PLN menyerahkan hasil pendataan kepada Direktorat Jendral Kelistrikan Kementerian ESDM," tutur Agung.
Jika didapatkan warga yang merasa berhak atas tarif subsidi atau merasa masuk ke dalam kategori kesejahteraan sosial dan ekonomi terendah, namun tidak masuk ke dalam BDT, maka PLN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan TNP2K telah merancang mekanisme pengaduan untuk kemudian diproses dan diverifikasi untuk ditetapkan layak atau tidak layak mendapatkan subsidi.
"PLN secara serius menuntaskan tugas dari pemerintah untuk mencocokkan data BDT dari TNP2K dengan data pelanggan PLN , dan saat ini PLN telah menyelesaikan tugasnya dengan mengunjungi rumah para pelanggan 900 Va yang masuk dalam BDT, hal ini dilakukan untuk memastikan rumah tangga yang layak untuk mendapatkan subsidi," ujar Agung.
Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman juga memastikan subsidi listrik diprioritaskan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Menurutnya, Kementerian ESDM selaku regulator akan terus menjaga pasokan listrik secara efisien serta menjaga keseimbangan antara kepentingan penyedia listrik (PLN) dan konsumen. Penugasan pendataan ini sudah diberikan ke PLN dan telah mendapat persetujuan DPR.
"Dengan metode penyaluran yang baik, akan membuat subsidi listrik tidak bocor seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, subsidi listrik juga hanya diterima kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," tegas Jarman.
Seperti diketahui, sesuai hasil keputuan rapat kerja Menteri ESDM Sudirman Said dengan Komisi VII DPR tanggal 17 September 2015 lalu, bahwa subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp 37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta pelanggan rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan data TNP2K.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA