DPR bersama Pemerintah sedang mempersiapkan proses revisi UU 8/2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Awal April ini, sesudah DPR reses, pembahasannya akan digodok di Komisi II DPR bersama Pemerintah.
UU hasil revisi ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017, termasuk pilkada-pilkada berikutnya.
Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama berharap revisi dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali beberapa persoalan yang menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu.
Salah satu isu krusial yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan alias independen.
Menurut Heroik, menaikkan syarat dukungan untuk calon independen bertolak belakang dengan penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Dimana salah satu penyebab kurang berminatnya orang untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah adalah syarat pencalonan yang begitu berat.
Apalagi, calon perseorangan sangat dibutuhkan untuk memunculkan calon alternatif selain bakal calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah syarat pencalonan dari jalur perseorangan," demikian dikatakan Heroik kepada redaksi, Selasa (22/3).
Diketahui, beberapa Fraksi di Komisi II DPR menginginkan agar syarat dukungan KTP (kepada independen) yang awalnya 6,5-10 persen menjadi 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap, dengan alasan agar seimbang dengan parpol. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA