Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tes rambut kepada para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar untuk menentukan pemenuhan syarat bebas narkoba.
Demikian disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Sinta Simanjuntak dalam rapat koordinasi Evaluasi Persyaratan Calon Pilkada Tahun 2015 antara KPU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (21/3).
"Yang memang paling kami disarankan setelah tes urine adalah adanya tes rambut. Tes rambut ini akan lebih reliable dan satu-satunya alat yang kami percaya ada di BNN," jelas Sinta.
Sinta menjelaskan tes urine memang dapat mendeteksi penggunaan narkoba, namun kurang bisa mendeteksi pengguna narkoba yang situasional. Pengguna narkoba tetap dapat dinyatakan negatif menggunakan narkoba apabila dalam jeda satu hingga dua minggu tidak menggunakan narkoba.
Senada dengan pendapat pihak BNN, Ketua Terpilih IDI, Daeng M. Faqih mengatakan hasil dari tes rambut dapat menjangkau penggunaan narkoba dalam rentang waktu yang lebih lama.
"Lebih akurat karena zat bertahan di rambut lebih lama, seumur rambut, kalau di darah dan di urine paling 4-5 hari hilang," ujar Daeng memberikan penjelasan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA