Brigadir Riko Yunara (32) anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat bertransaksi narkoba jenis ganja 97 Kg di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur beberapa waktu lalu divonis seumur hidup oleh pengadilan negeri (PN) Binjai, senin (21/3).
Dalam persidangan tersebut, tampak tidak seperti persidangan lainnya di PN Binjai. Tampak beberapa personil kepolisian, gunakan pakaian dinas dan pakaian preman.
Dalam persidangan yang diketuai Diana Febrina Lubis SH. MKn berlangsung kurang lebih satu jam, terdakwa (riko) tampak menerima keputusan tersebut. Tidak tampak banyak pembelaan oleh terdakwa atau dari kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum Aben BM Situmorang sesuai persidangan mengatakan persidangan kali ini adalah pembacaan keputusan oleh hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Riko.
"Dalam persidangan kali ini adalah pembacaan keputusan seumur hidup oleh hakim, dan hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk Riko ataupun kuasa hukumnya mengajukan banding", ujar Aben
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Dody SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan sangat menyayangkan keputusan hakim yang tidak memandang sisi kemanusian karena selama penahanan dan persidangan terdakwa menunjukkan sikap yang kooperatif.
"Saya sangat menyayangkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup karena selama penahanan dan persidangan terdakwa menunjukkan sikap yang baik dan menerima segala keputusan, apakah hal tersebut tidak dinilai", ungkap Dody.[rgu]
KOMENTAR ANDA