Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 6 orang tersangka anggota sindikat peredaran narkoba internasional di Medan, Senin (21/3). Keenamnya yakni berinisial AG, AD, DI, AM, RA dan AB.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Republik Indonesia Brigjend Arman Depari mengatakan penangkapan keenamnya berawal dari tertangkapnya AG dan AD di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dalam pengembangan petugas berhasil menangkap 1 orang tersangka lainnya berinisial AM di salah satu hotel di Kota Medan. Hasil pengembanga, petugas
"Semuanya ditangkap dalam rentang waktu 1 hari," katanya saat memberi keterangan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Pancing, Medan.
Dari para tersangka, petugas menyita 11 kg sabu dan 4 ribu pil ekstasi. Seluruh barang bukti menurut Armand berasal dari Malaysia yang dipasok masuk ke Indonesia. Kegiatan para sindikat ii menurut Arman sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu, namun baru belakangan ini terdeteksi oleh petugas.
"Dalam sebulan mereka bisa menyeludupkan 15 sampai 20 kg sabu," ujarnya.
Pihak BNN saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini. beberapa diantaranya merupakan warga negara Malaysia yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut.
"Kita terus mencari hingga ke pengeda utama," ungkapnya.
Selain menyita barang bukti berupa sabu, petugas juga menyita 6 mobil mewah, 3 sertifikan rumah mewah dan 1 kilang padi serta 1 tempat peternakan di Aceh yang diduga menjadi modus pencucian uang hasil penjualan narkoba para tersangka. Selanjutnya para tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.[rgu]
KOMENTAR ANDA