Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) masih kerap bersilat lidah dalam dugaan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI. Salah satunya soal nilai jual objek tanah (NJOP) tanah yang menurut Ahok sudah ditetapkan Dirjen Pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, MInggu (20/3).
Padahal menurut penelusuran pihaknya, kata Andre, per-Januari 2013 NJOP RS Sumber Waras tersebut ditentukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI, bukan Dirjen Pajak seperti yang disampaikan Ahok.
Atas dasar itu, Andre melihat adanya keanehan ketika kepala Dinas Kesehatan DKI mengajukan surat permohonan keterangan NJOP atas tanah RS Sumber Waras kepda Dinas DKI pada tanggal 16 Desember 2014 silam.
"Kejanggalan itu saat ditemukannya surat akte kuasa hak Dinas Pelayanan Pajak yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2014 yang diajukan kepala Dinas Kesehatan DKI dengan ketua Yayasan Sumber Waras," beber Andre.
Padahal pihaknya, lanjut Andre, menemukan dokumen asli surat NJOP dari kepala Dinas Pelayanan Pajak tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2014 yang isinya sama persis dengan akte yang diklaim oleh Pemerintah DKI.
Untuk itu, ia menyarankan agar yang menjadi temuan-temuan di dalam audit BPK dapat segera dijadikan alat bukti untuk penetapan tersangka. Apalagi, kasus ini sudah lama "diam" di KPK.
"Tidak ada lagi alasan KPK untuk menunda-nunda penetapan Ahok sebagai tersangka korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras karena bukti tersebut dinilai sudah adanya titik terang," demikian Andre. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA