Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk menunda menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara JS Kesehatan. Apabila pemerintah tetap bersikukuh maka para politisi Senayan akan menjalankan hak konstutisionalnya.
"Itulah standing position kami, DPR, kita meminta agar ini ditunda. Jika presiden tetap menjalankan Keppres di bulan April ini, maka DPR bisa saja melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3).
"Hak konstitusional itu adalah ketika melihat kenaikan iuran BPJS itu tidak berdampak kepada masyarakat, maka akan kita teruskan kepada hak-hak yang lain. Interpelasi mungkin," lanjutnya.
Menurutnya, ada temuan janggal dalam penyaluran dana BPJS itu sendiri. Karena itu, selain mendesak ditunda, Komisi IX DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
Dede menekankan, jika ingin menaikan iuran BPJS Kesehatan maka harus ditingkatkan dulu pelayanannya kepada masyarakat.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA