post image
KOMENTAR
Forum diskusi Dosen UMSU membahas rencana pemerintah melakukan Tax Amnesty. Dalam draft UU versi pemerintah disebutkan bahwa pengampunan pajak Nasional (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagai ditetapkan dalam UU ini.

Ada satu pertanyaan serius yang menjadi pembahasan pada diskusi tersebut.

"Apakah Tax Amnesty yang tidak pernah terlepas dari masalah ekonomi bawah tanah (underground economy) atau bahkan white dollar crime ini, yakni bagian dari kegiatan ekonomi yang  sengaja disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak, dapat diterima sebagai solusi?" ungkap Sohibul Anshor, Dosen UMSU, Jumat (18/3).

Beliau juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menambah data tentang ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.

"Kebijakan ini hanya akan menambah data buruk pemerintahan Jokowi dalam menangani penegakan hukum di Indonesia. Betul bahwa terkadang negara maju dan berkembang pernah sukses menerapkan tax amnesty. Tapi jangan lupa, Indonesia pernah berulang kali menerapkannya namun menemui hasil yang tidak menggembirakan. Sebab manajemen perpajakan Indonesia masih kacau, kita harus melakukan reformasi birokrasi terlebih dahulu untuk membuat kebijakan semacam tax amnesty," katanya.

Dalam diskusi tersebut, beliau juga memberikan saran untuk pemerintahan Jokowi.

"Dengan birokrasi yang masih kacau ini, tax amnesty hanya akan menohok orang-orang baik yang taat bayar pajak. Para pengemplang pajak yang menjadi sasaran  dalam kebijakan tax amnesty ini harusnya dihadapi dengan cara hukum yang elegan. Jika memang Presiden Jokowi benar-benar bertekad untuk itu, lakukan saja tanpa UU," tegasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi