Resintel Detasemen A Brimob Polda Sumut, kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia di Jalan Soekarno - Hatta KM 17, Binjai Timur, Jumat (18/3) sekitar pukul 04.40 WIB. Bawang merah ilegal tersebut diangkut menggunakan truk BK 9414 CA dari Aceh menuju ke Kota Medan. Selanjutnya truk bermuatan 5 ton bawang merah ilegal tersebut digiring ke Markas Detasemen A Brimob Polda Sumut di Jalan Binjai.
Sopir truk Rudi Suswanto (40) Warga Dusun Bukit Suling, Kabupaten Aceh Tamiang dan kernet Diakuddin (33) warga Dusun Bukit Suling, Kabupaten Aceh Tamiang juga diamankan petugas untuk dimintai keterangan.
"Bwang tersebut dari Aceh dimuat ke dalam truk untuk diangkut ke Medan dan akan dipasarkan ke Medan," kata Kaden A Pelopor Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Penangkapan bawang ilegal ini menjadi yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Detasemen A Brimob Polda Sumut dalam seminggu terakhir. Sebelumnya mereka juga menangkap bawang merah ilegal seberat 16 ton yang diangkut menuju Medan dari Aceh. Nugroho mengatakan keberhasilan mereka menggagalkan upaya penyeludupan ini merupakan kerja keras anggota yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
"Masyarakat yang melaporkan penyelundupan itu kami tanggapi. Melalui Intel Brimob, kami lakukan pengintaian dan penangkapan," jelasnya.
Tidak berbeda dengan kasus sebelumnya, bawang merah selundupan ini juga akan diserahkan ke Ditkrimsus Polda Sumut, bagian Industri dan Perdagangan untuk penyelidikan lanjutan.
"Pihak Polda Sumut yang akan melanjutkan pengembangan kasus," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi anggota Resintel Brimob Detasemen A Pelopor Polda Sumut yang sudah menunjukkan kinerja yang bagus dalam menindak pelaku penyelundupan.
"Operasi ini akan terus digalakkan untuk mencegah para penyelundup membawa barang illegal dari luar negeri," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA