Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengatakan kenaikan premi BPJS yang rencanannya mulai berlaku per April 2016 harus dikaji ulang oleh pemerintah. Menurutnya kebijakan tersebut belum tepat dilakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini masih dalam kesulitan akibat kondisi ekonomi yang terjadi.
Burhanuddin mengatakan, dalam reses yang dilakukannya beberapa waktu lalu, seluruh masyarakat sudah menyatakan keberatan mereka atas rencana kenaikan tarif tersebut.
"Mereka mengeluh, karena kenaikan premi yang bervariasi mulai dari Rp 4500 hingga Rp 29.500 per orang itu sungguh memberatkan. Coba dibayangkan ketika dalam satu keluarga itu ada 4 orang, kan itu jumlahnya menjadi sangat besar," katanya, Jumat (18/3).
Politisi Demokrat ini menjelaskan, secara pribadi menurutnya besaran premi yang ada saat ini masih sangat tepat mengingat program BPJS ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga miskin. Namun jika harus dinaikkan, maka hal ini harus dilakukan dengan kajian yang sangat akademis dan harus dijelaskan kepada masyarakat.
"Kajian akademis yang membuat premi BPJS itu harus dinaikkan apa?, kan masyarakat banyak yang bertanya," ujarnya.
Diketahui kenaikan iuran BPJS hampir dipastikan terjadi pasca munculnya Peraturan Presiden 19 tahun 2016 tentang penyesuaian iuran menggantikan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Kenaikan tarif tersebut yakni untuk kelas 3 diusulkan naik dari Rp 25.500/ bulan menjadi Rp 30.000/bulan. Untuk kelas 2 diusulkan naik dari Rp 42.500/ bulan menjadi Rp 50.000/bulan dan untuk kelas 1 diusulkan naik dari Rp 59.500/bulan menjadi Rp 80.000/bulan.[rgu]
KOMENTAR ANDA