Pemerintah memastikan tidak berniat memperberat syarat calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017 lewat jalur independen.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam menyikapi calon independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama. Yakni hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik.
"Jadi semua memiliki kewenangan sama," ujarnya, Kamis (17/3).
Tjahjo menilai adanya desakan DPR memperberat syarat calon independen merupakan aspirasi yang sah saja. Menurutnya, pemerintah provinsi akan segera membahasnya bersama DPR.
"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi masalah di setiap pasangan calon," bebernya.
Karena itu, dalam pembahasan revisi UU Pilkada bersama DPR, dia berharap agar hal itu dapat diselesaikan. Sebab, Presiden Joko Widodo sendiri berharap revisi tidak setiap tahun dilakukan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA